
Keputusan 12 negara untuk membatasi perdagangan dengan pemukim ilegal Zionis bukan sekadar kebijakan ekonomi. Dibaliknya ada pertimbangan hukum, kemanusiaan, dan sikap politik terhadap pendudukan serta pelanggaran hak-hak rakyat Palestina. Berikut adalah daftar negara yang menerapkan kebijakan pembatasan perdagangan tersebut:
- Prancis
- Inggris Raya
- Spanyol
- Irlandia
- Polandia
- Kanada
- Denmark
- Swedia
- Portugal
- Finlandia
- Norwegia
- Islandia
Adapun beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Keputusan tersebut berkaitan dengan pemukiman ilegal Israel menurut hukum Internasional.
- Memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dagang mereka.
- Memberlakukan pembatasan nasional terhadap barang dengan mereka.
- Mengajukan langkah-langkah nasional untuk melarang perdagangan barang.
Mengapa negara-negara tersebut mengambil keputusan tersebut?
Keputusan sejumlah negara untuk mengambil langkah diplomatik dan kebijakan terkait Israel dan Palestina tidak terlepas dari perkembangan situasi di lapangan serta dinamika proses perdamaian. Sejumlah perkembangan di wilayah Tepi Barat dinilai oleh berbagai pihak semakin mempersulit upaya mewujudkan solusi dua negara.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:
- Naiknya jumlah kekerasan pemukim ilegal yang belum pernah terjadi sebelumnya.
- Penerbitan tender proyek pemukiman “ET” disebelah Timur Al-Quds
- Perluasan permukiman
Langkah-langkah yang dilakukan Israel diantaranya:
- Penutupan konsulat Inggris di Al-Quds.
- Pengusiran perwakilan Inggris dari pusat Kiryat Gar.
- Pemghentian aktivitas Inggris untuk pelatihan pasukan otoritas Palestina
- Larangan masuk bagi 12 warga negara Inggris.

Ingin mengikuti informasi dan perkembangan terbaru seputar Palestina?
Dapatkan informasi, edukasi, dan pembaruan terkini melalui kanal media sosial matapalestina.1948 dan YPSP.
Ikuti kami di Instagram untuk informasi selengkapnya:
📲 @matapalestina.1948
📲 YPSP – Yayasan Persahabatan & Studi Peradaban
→


